Jadi Apakah Sah Melaksanakan Haji Dengan Uang Pinjaman? Ketahui Hukumnya
Setiap umat muslim pasti punya keinginan dan berharap bisa melaksanakan Ibadah Haji. Berhaji merupakan rukun islam ke-5.
Tapi biaya haji tidaklah murah, kemudian haji bisa dilakukan bila seorang muslim telah dikatakan mampu.
Banyak dari kita yang mempunyai niat, dan kemudian mulai menabung dan mengumpulkan uang.
Lantas yang menjadi masalah, bagaimana jika kita melaksanakan ibadah haji dengan uang pinjaman? Apakah boleh? Sah atau tidak?
Ini sering sekali menjadi pertanyaan di tengah masyarakat umum., tapi tidak banyak yang tahu mengenai dasar hukum berhaji dengan uang pinjaman.
Kita perlu tahu di antara ketentuan ibadah haji yaitu mempunyai finansial yang cukup serta sanggup melakukan haji.
Bahkan di dalam Al-Quran sering dijelaskan kalau tidak memiliki kecukupan harta maka ibadah haji tidak wajib dilaksanakan.
Kemudian tida pula diharuskan melaksanakan haji dengan cara berhutang.
Orang yang berhutang untuk berhaji bisa dianggap tidak memenuhi syarat dan dianggap diluar kemampuannya.
Dasar hukum surah al-baqarah ayat 286;
Meskipun demikian, apabila terdapat seorang yang melakukan haji dengan cara berhutang, ataupun dengan uang pinjaman, dan kemudian hajinya dianggap sah, tapi pada kenyataannya dari segi kewajiban haji-Nya telah gugur.
Sebagaimana telah disebutkan dalam kitab hasyiah al-syarqawi berikut;
Kemudian dalam kitab nihayatuz zain pula disebutkan kalau orang fakir tetapi melakukan haji, hingga hajinya dinilai legal dan juga sudah memadai buat menggugurkan kewajiban haji menurutnya.
Hingga ibadah haji memadai untuk orang fakir dan juga tiap orang yang tidak sanggup sepanjang dalam pribadinya terkumpul watak merdeka dan juga mukallaf, serupa apabila orang sakit memaksakan diri shalat jumat.
dengan demikian, melakukan haji dengan uang pinjaman sama saja dengan menggugurkan kewajiban haji itu sendiri.
Apalagi bila setelah melakukan ibadah haji kemudian tidak sanggup membayar hutangnya tersebut.




Komentar
Posting Komentar